Logo Bloomberg Technoz

Demi MBG, Jaksa Tak Akan Bekukan SPPG yang Terseret Korupsi BGN

Dovana Hasiana
05 June 2026 13:40

Kepala BPOM Taruna Ikrar sidak SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber Dok BPOM RI)
Kepala BPOM Taruna Ikrar sidak SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber Dok BPOM RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan penyidik tak akan melakukan penyitaan atau membekukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. Dalam kasus tersebut, penyidik menerima informasi tiga eks pimpinan BGN yang menjadi tersangka melakukan praktik lancung dalam penentuan titik SPPG atau pembangunan dapur MBG.

“Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Jumat (05/06/2026). 

Menurut dia, jaksa hanya akan melakukan penyitaan terhadap barang yang merupakan bukti adanya tindak pidana. Barang bukti tersebut bisa berupa dokumen dan lain-lain -- belum tentu seluruh unit usaha SPPG. Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa pun memang baru menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop. 


Perlu diketahui, salah satu modus praktik lancung dalam perkara ini adalah yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.

Syarief menjelaskan program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun dalam faktanya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafilisiasi atau berhubungan dengan tiga eks pimpinan BGN tersebut.