Jaksa Tahan LHL Atas Dugaan Korupsi Kredit Bank via KoinWorks
Redaksi
03 June 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan LHL alias Ko Xiong, pemilik manfaat atau beneficial owner PT RMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform fintech KoinWorks.
Penetapan tersangka oleh Kejati Jakarta dilakukan pada Selasa, (2/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga pihak dari KoinWorks atau PT LAT, yakni BAA, BH, dan JB.
LHL diduga terlibat dalam penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam periode 2020–2024, berdasarkan keterangan resmi Kejati DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariama menerangkan bahwa tersangka LHL langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas I Malang sebelum dipindahkan ke Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut penyidik, LHL diduga memanipulasi pengajuan kredit kepada BRI melalui KoinWorks dengan menggunakan sejumlah nominee yang merupakan pegawai PT RMS, baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri. Kemudian, dana hasil kredit tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya dari PT LAT selaku pemilik KoinWorks diduga melakukan analisis kredit yang tidak layak dan tetap mengajukan serta menyalurkan pembiayaan dari BRI kepada sejumlah nasabah.
Modus yang digunakan antara lain memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit dapat dicairkan. Dari hasil penyidikan sementara, nilai kredit yang dicairkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp600 miliar.
Atas perbuatannya, LHL disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp14 miliar. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dari internal BRI maupun nasabah yang diduga ikut memanipulasi pengajuan kredit.
Kejati menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, sekaligus melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.




























