Logo Bloomberg Technoz

Terindikasi Korupsi, Jaksa Tak Akan Sita Semua Motor Listrik MBG

Dovana Hasiana
05 June 2026 14:40

Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)
Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita seluruh unit motor listrik yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) ke setiap kepala SPPG di daerah. Hal ini dilakukan meski Korps Adhyaksa memastikan salah satu praktik lancung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik Emmo JVX GT.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik hanya akan menyita beberapa unit motor listrik yang masih berada di BGN sebagai sampel barang bukti. Sedangkan, motor listrik yang telah dikirim dan digunakan di daerah tak akan menjadi barang bukti.

“Kalau barang sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Jumat (05/06/2026). 


Menurut dia, barang bukti suatu perkara hanya perlu sebagian, namun mampu menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Toh, penyidik juga berfokus pada proses pengadaan motor yang sempat menjadi polemik di media sosial tersebut. 

Perlu diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1,03 triliun. Pengadaan ini telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal yang sebenarnya tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki bengkel aktif. Jaksa juga menduga terdapat mark up dalam pengadaan tersebut.