Eks Waka BGN Sony Sanjaya Ajukan Diri jadi Justice Collaborator
Dovana Hasiana
05 June 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025–2026 Sony Sanjaya mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia membantu membongkar sebuah kasus pidana yang melibatkan dirinya. Saat ini, purnawirawan jenderal bintang dua polisi tersebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, kliennya sudah mengungkap niat dan keinginannya tersebut kepada penyidik Jampidsus saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (04/06/2026). Setelah itu, kata dia, tim kuasa hukum secara resmi akan mengajukan surat permohonan tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin depan (08/06/2026).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna dalam siaran pers, dikutip Jumat (05/06/2026).
Bloomberg Technoz sudah meminta tanggapan Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Namun, Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry belum membalas hingga berita ini diterbitkan.
Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN yaitu dari Sony Sanjaya dan Letnan Jenderal (purnawirawan) Lodewyk Pusung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


























