Jaksa Ajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs
Dovana Hasiana
07 April 2026 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perjalanan kasus Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen cs masih akan berlanjut. Kejaksaan Agung masih kukuh menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro cs dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Kejaksaan tercatat mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anwar.
"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede [Penuntut Umum]," sebagaimana termaktub dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (07/04/2026).
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena perkara dilimpah pada 9 Desember 2025 — atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang merupakan KUHAP lama.
Menurut Anang, hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP baru.




























