Logo Bloomberg Technoz

OJK: Independensi Lembaga Tetap dalam Koridor Kepentingan Negara

Pramesti Regita Cindy
06 April 2026 15:50

Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar Instagram @fridericawidyasari)
Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar Instagram @fridericawidyasari)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa independensi OJK merupakan instrumen strategis untuk memastikan sektor jasa keuangan dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Meski, pelaksanaan independensi tersebut tetap berada dalam koridor kepentingan negara.

"Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara," kata Kiki (panggilan akrab Friderica) dalam RDKB OJK, Senin (6/4/2026). 

Hal tersebut ditegaskannya merespons perihal lembaga sektor jasa keuangan tersebut dalam menjalankan independensinya sebagai fungsi pengaturan serta pengawasan dan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.


"Dapat kami sampaikan bahwa memang dalam pembentukan OJK, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan juga di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di mana kedua undang-undang tersebut menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga negara yang independen dengan fungsi pengaturan serta pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan," kata Kiki.

Lebih jelasnya, dalam upaya menjaga stabilitas jasa keuangan Kiki mengungkapkan, dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas, prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menjadi landasan utama.