Puspom TNI Limpahkan Berkas 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus
Dovana Hasiana
07 April 2026 20:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mengklaim telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka melimpahkan berkas perkara empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) ke Oditur Militer -- penuntut umum dalam peradilan militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan penyidik Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana perkara ini kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada hari ini.
“[Melimpahkan ke Otmil II-07] untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” ujar dia dalam siaran pers, Selasa (07/04/2026).
Menurut dia, Oditur Militer akan melimpahkan berkas dakwaan, para tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta jika menilai berkas penyidikan telah lengkap. TNI mengklaim bersikap transparan terhadap proses hukum yang melibatkan para anggotanya tersebut.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” ujar Aulia.




























