Kata Ombudsman Usai Penggeledahan Kantor dan Rumah Komisioner
Dovana Hasiana
17 March 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih akhirnya buka suara tentang tindakan penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita sejumlah barang dari Gedung Ombudsman dan rumah salah satu komisioner, pekan lalu.
Dia mengklaim lembaganya akan kooperatif pada penyidikan Korps Adhyaksa. Penggeledahan tersebut kabarnya terkait kelanjutan penyidikan kasus obstruction of justice dan penyuapan hakim terkait vonis lepas tiga grup perusahaan sawit -- terpidana kasus korupsi CPO.
“Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip integritas, profesional, dan adil,” ujar Najih dalam siaran pers, Selasa (17/03/2026).
Dia mengatakan Ombudsman memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dia pun menyatakan, setiap produk pengawasan baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi Ombudsman pada dasarnya telah diatur dalam peraturan internal serta telah melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan profesional.
Menurut dia, setiap produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman bersifat morally binding. Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.































