Jaksa Geledah 14 Lokasi di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Dovana Hasiana
30 March 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan periode 2017-2025.
Korps Adhyaksa mengakui beberapa lokasi di antaranya adalah rumah beneficial owner PT AKT, Samin Tan dan perusahaan induknya PT Borneo Lumbung Energi.
"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Senin (30/03/2026).
Menurut dia, ada 10 titik penggeledahan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa lokasinya antara lain Kantor PT AKT, rumah Samin Tan, PT MCM (perusahaan yang terafiliasi dengan AKT dan Samin Tan), dan rumah beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kantor PT AKT; Kantor KSOP; dan Kantor PT ARTH (kontraktor tambang). Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan yaitu Kantor PT MCM.


























