Logo Bloomberg Technoz

Sertifikasi Halal Produk Kosmetik di Indonesia

Andrean Kristianto
07 April 2026 19:28

Pengunjung melihat produk perawatan tubuh dan kulit di salah satu ritel modern di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pengunjung melihat produk perawatan tubuh dan kulit di salah satu ritel modern di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemenperin mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemenperin mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah menargetkan seluruh produk kosmetik di Indonesia telah bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Pemerintah menargetkan seluruh produk kosmetik di Indonesia telah bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Bloomberg Technoz)

Kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Bloomberg Technoz)

Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga penarikan dari peredaran (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga penarikan dari peredaran (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Proses sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh bahan dan proses pembuatan kosmetik melalui pengujian yang ketat  (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Proses sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh bahan dan proses pembuatan kosmetik melalui pengujian yang ketat (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pengunjung melihat produk perawatan tubuh dan kulit di salah satu ritel modern di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kemenperin mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah menargetkan seluruh produk kosmetik di Indonesia telah bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Bloomberg Technoz)
Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga penarikan dari peredaran (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Proses sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh bahan dan proses pembuatan kosmetik melalui pengujian yang ketat  (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar memberikan perhatian serius terhadap kehalalan produk, termasuk kosmetik. Produk perawatan tubuh dan kosmetik kini semakin beragam serta mudah ditemukan di pasaran.

Kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah menargetkan seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga penarikan dari peredaran.

Untuk menopang target itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 18 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

(dre/ros)