Sertifikasi Halal Produk Kosmetik di Indonesia
Andrean Kristianto
07 April 2026 19:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar memberikan perhatian serius terhadap kehalalan produk, termasuk kosmetik. Produk perawatan tubuh dan kosmetik kini semakin beragam serta mudah ditemukan di pasaran.
Kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga
Pemerintah menargetkan seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga penarikan dari peredaran.
Untuk menopang target itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 18 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
(dre/ros)





















