Aturan Baru Ekspor Timah, Batu Bara & Migas Berlaku Sejak 1 April
Redaksi
07 April 2026 21:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru mengenai perizinan ekspor, termasuk timah, minyak dan gas, serta batu bara. Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Keduanya ialah Peraturan Menteri Perdagangan 5/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2026).
Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan
instrumen ekspor pada sejumlah komoditas energi. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup
melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar
(ET) dihapus.
Pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yakni tetap mensyaratkan adanya ET.






























