Polisi Tangkap 672 Penyeleweng LPG & BBM Subsidi Senilai Rp1,2 T
Dovana Hasiana
07 April 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) melaporkan telah menangkap 672 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi pada Januari 2025 hingga April 2026. Para tersangka itu ditangkap setelah polisi membongkar 665 tempat kejadian perkara yang berkaitan berbagai modus penyelewengan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,26 triliun.
"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,81 miliar dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749,29 miliar. Ini angka yang cukup signifikan," kata dia dikutip, Selasa (07/04/2026).
Lebih detail, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan korps Bhayangkara mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi sepanjang 2025.
"Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini baik terjadi di Jawa ataupun di luar Jawa," ujar dia.





























