“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas [vrijspraak] dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas dengan pertimbangan jaksa gagal menunjukkan buktiyang kuat empat terdakwa tersebut melakukan tindakan langsung berupa mobilisasi atau pengendalian terhadap anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan mereka.
Hakim juga tak menemukan adanya hubungan kausal yang nyata antara unggahan dengan keterlibatan anak. Sehingga, tidak dapat disimpulkan bahwa keterlibatan anak merupakan akibat langsung perbuatan para terdakwa.
(dov/frg)



























