Taipan Batu Bara Samin Tan Ditetapkan jadi Tersangka
Merinda Faradianti
28 March 2026 06:49

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan taipan batu bara Samin Tan (ST) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025 di Murung Raya, Kalimantan Selatan. Korps Adhyaksa pun langsung melakukan penahanan terhadap beneficial owner PT AKT tersebut pada Jumat Malam (27/03/2026).
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Tengah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Suleman Nahdi dikutip, Sabtu (28/03/2026).
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan."
Menurut dia, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT seharusnya melakukan kegiatan penambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Berdasarkan data kejaksaan, pemerintah telah mencabut PKP2B PT AKT sejak 2017.
"Setelah dicabut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan melakukan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief.
























