Jaksa Sebut Pejabat Negara yang Terlibat Korupsi Samin Tan: ESDM
Dovana Hasiana
30 March 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap pejabat atau penyelenggaran negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan periode 2017-2025. Meski masih menutup identitas, korps adhyaksa memastikan pejabat tersebut berasal dari Kementerian ESDM.
"ESDM. Pokoknya nanti penyidik mendalami alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna dikutip Senin (30/03/2026).
"Namun juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."
Dalam kasus ini, pejabat ESDM tersebut dituduh Samin Tan dan PT AKT melakukan penambangan dan menjual hasil tambang ilegal selama periode 2017-2025. Padahal, pejabat tersebut seharusnya melakukan pengawasan untuk mencegah praktik pertambangan ilegal.
Menurut Anang, penyidik setidaknya telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Namun, dia tak bisa memastikan pejabat ESDM yang dimaksud telah menjadi salah satu saksi yang diperiksa.
























