Jaksa Kantongi Pejabat Negara yang Bantu Korupsi Samin Tan
Merinda Faradianti
28 March 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan ada peran pejabat atau penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2017-2025 di Murung Raya, Kalimantan Selatan. Penyidik menilai pejabat tersebut membantu Beneficial Owner AKT, Samin Tan melakukan penambangan dan menjual hasil tambang ilegal.
"Dalam Kasus ini ada kerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan. Untuk siapanya? Nanti kita sampaikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Suleman Nahdi dikutip, Sabtu (28/03/2026).
"Saat ini belum [bisa diumumkan]. Tapi sudah ada. Kasus ini masuk tindak pidana korupsi Karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara."
Kejaksaan mengungkap kasus ini usai mendapat laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) soal aktivitas tambang ilegal PT AKT yang sudah tak memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 2017. Namun, hingga 2025, perusahaan tersebut tetap melakukan penambangan dan menjual hasil tambangnya.
Satgas PKH pun telah menghitung denda administrasi kepada PT AKT atas penambangan ilegal tersebut dengan total Rp4,2 triliun. Namun, perusahaan tersebut kabarnya tak mau membayar denda administrasi kepada negara.


























