Logo Bloomberg Technoz

OJK Terbitkan 12 Izin Penggabungan BPR & BPRS pada Kuartal I 2026

Pramesti Regita Cindy
06 April 2026 14:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang kuartal I 2026. Hal ini dilakukan dalam rangka konsolidasi perbankan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, penerbitan izin penggabungan BPR dan BPRS ini dilakukan sebagai inisiatif OJK dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan.

Tak hanya menerbitkan izin penggabungan bank, OJK juga melakukan pencabutan enam izin usaha BPR sepanjang kuartal I 2026.


"Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan selama tahun 2026," ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Terkait penanganan permasalahan BPR dan BPRS, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat yang diatur dalam undang-undang.