Mendagri Tito Beber 5 Peran Daerah Dukung Aturan Anak Bermedsos
Merinda Faradianti
11 March 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tiap daerah di Indonesia akan berperan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Tito mengatakan dalam implementasinya, pemerintah pusat akan memasukkan aturan itu dalam program kerja pemerintah daerah. Tak hanya itu, Permen 9/2026 itu juga akan dimasukkan dalam rencana strategis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Ini akan melibatkan tiga yang paling utama sekali, OPD [Organisasi Perangkat Daerah] Dinas Pemerintah Daerah, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Dinas PBA. Daerah ini nanti akan kami kawal melalui Musrembangda dan Pemda," katanya di Komdigi, Rabu (11/3/2026).
Tito menjelaskan bahwa ada lima peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan peraturan itu, yakni memasukkan perlindungan anak digital ke dalam perencanaan daerah (RPJMD Renstra PD dan RKPD).
Kemudian, mengembangkan kebijakan lokal yang menyesuaikan dengan konteks daerah. Menyelenggarakan program literasi digital bagi anak, guru dan orangtua. Menjamin layanan publik dan fasilitas pendidikan yang aman secara siber, dan menjadi penghubung antara masyarakat daerah dan pusat.































