RI Wajibkan Platform Medsos Sediakan Mekanisme Verifikasi
Merinda Faradianti
10 March 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengatur platform media sosial atau medsos dan game online, termasuk dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE), mekanisme verifikasi pengguna anak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS.
Dalam menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak, PSE harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia pengguna yang menggunakan atau mengakses platform sesuai dengan batasan minimum usia anak.
Penerapan langkah teknis dan operasional yang dimaksud dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi yang bisa dikembangkan secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan teknologi tersebut.
"Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan penerapan teknologi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," lanjut aturan tersebut.
Jika pada perkembangannya, platform tersebut didapati melanggar ketentuan maka dapat diberikan sanksi administrasi tertulis hingga pemblokiran.































