Sanksi yang Bakal PSE Terima Jika Tak Bisa Batasi Anak Bermedsos
Merinda Faradianti
11 March 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial atau medsos yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika PSE melanggar, maka akan diberikan sanksi berjenjang.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, regulasi dari PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) “memberikan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik,”
Pada aturan tersebut anak diperbolehkan membuat akun medsos minimal usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua. Seorang anak baru diizinkan membuat akun secara mandiri di usia 18 tahun, dikutip pada Rabu (11/3/2026).
Dalam peraturan menteri yang sama, pemerintah telah menetapkan sanksi berjenjang kepada penyelenggara yang tak mampu menghalau anak usia di bawah 16 tahun mengakses internet.
Sanksi terberat yang yaitu pemutusan akses atau blokir. Namun sebelum hukuman itu diberikan, pemerintah bakal menetapkan sanksi berjenjang, dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, selanjutnya penghentian sementara layanan.
































