Menteri Arifah Usul Mainan Tradisional Gantikan Game Online Anak
Merinda Faradianti
11 March 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan menerapkan pembatasan akses media sosial hingga game online pada anak berusia di bawah 16 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meski diakui akan ada tantangan dalam implementasinya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi mengusulkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal menjadi pengganti gawai.
"Anak-anak ini nggak bisa hanya dilarang tapi harus dikasih solusinya. Salah satu yang kami tawarkan adalah pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal," katanya di Komdigi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan alasan mengusulkan permainan tradisional tersebut sebagai penggangi smarphone pada anak. Kata Arifah, permainan tradisional memiliki filosofi yang tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia.
































