Ia juga berharap berbagai program dan kebijakan pemerintah dapat mendorong penyaluran kredit pada debitur UMKM di tahun ini, salah satunya dengan adanya kredit usaha kecil alias KUR (Kredit Usaha Rakyat).
“Adapun beberapa peran OJK dalam pengembangan UMKM diantaranya mendukung penyusunan peraturan Menteri Koordinator bidang prekonomian mengenai KUR dan kredit program serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi penyalur kur dan kredit program lainnya” tambah Dian.
Selain itu Dian menyebut bahwa OJK memiliki peran dengan menerbitkan POJK tentang akses pembiayaan UMKM yang mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank atau LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
“Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan,” lanjutnya.
Selanjutnya Dian bilang OJK juga secara resmi telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Hal ini menurutnya menjadi bentuk komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah.
Sebagai catatan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), realisasi kredit UMKM sepanjang 2025 mengalami kontraksi 0,3% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Secara rinci, Realisasi kredit usaha kecil meningkat 6,8%, usaha menengah terkontraksi -2,02%, dan usaha mikro bahkan mengalami kontraksi hingga -4,68%.
Berdasarkan Porsinya, pangsa kredit UMKM juga terus merosot dari tahun ke tahun. Pada Desember 2023, pangsa kredit UMKM tercatat sebesar 20,55% terhadap seluruh total kredit. Kemudian, menurun menjadi 19,24% pada Desember 2024. Lalu kembali menyusut menjadi 17,49% sampai Desember 2025.
(ell)


























