Kemenkeu Perluas Akses, DJP Bisa Himpun Data Tambahan Wajib Pajak
Pramesti Regita Cindy
03 March 2026 07:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas akses dan penghimpunan data wajib pajak dan informasi untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap instansi pemerintah/lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.
Hal tersebut diketahui melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan yang ditetapkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan mulai diberlakukan sejak 27 Februari 2026.
"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut, dikutip Selasa (3/3/2026).
"Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan," sambung Pasal 1 ayat (2).
Detailnya dalam PMK 8/2026 ini, terdapat ketentuan baru yang ditambahkannya yakni Pasal 5A, 5B,dan 5C terkait mekanisme atau tata cara penyampaian pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).





























