Logo Bloomberg Technoz

Modus Korupsi BGN: Yayasan Program MBG Terafiliasi Dadan Cs

Dovana Hasiana
03 June 2026 20:30

Kejaksaan Agung menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kejaksaan Agung menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan modus yang dilakukan oleh Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana dan dua tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan modus pertama adalah berkaitan dengan yayasan MBG. Syarief menjelaskan program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. 

“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief kepada awak media, Rabu (03/06/2026). 


Dalam hal ini, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan dan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, Sonny Sanjaya. 

Adapun, yayasan tersebut terafiliasi dengan tiga tersangka, yakni Dadan, Sonny dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026, Lodewyk Pusung. Yayasan tersebut juga mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.