Potret Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Dovana Hasiana
03 June 2026 17:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) 2024-2026 Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus korupsi. Penyidik Jampidsus pun telah mengenakan rompi berwarna pink ke tubuh Dadan yang kemudian digiring masuk ke mobil tahanan, Rabu Sore (03/06/2026).
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz di lokasi, penyidik Jampidsus juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink kepada Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya nampak sudah berstatus tersangka kasus korupsi. Akan tetapi belum diketahui apakah kasus korupsi yang sama dengan Dadan Hindayana.
Baca Juga
Penyidik Jampidsus pun tercatat sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor BGN, Jakarta Pusat. Penggeledahan kabarnya telah berlangsung sejak dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB -- beberapa jam usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN.
Hingga berita ditulis, Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan secara detail soal karus korupsi yang terjadi di BGN. Termasuk, apa peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi, kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya dugaan korupsi yang timbul dari praktik jual beli titik SPPG atau pembangunan wilayah dapur MBG.
(dov)





















