Momen Dadan Hindayana Digelandang ke Mobil Tahanan Kejaksaan
Redaksi
03 June 2026 19:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan pimpinan lembaga tersebut.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz di lokasi, penyidik Jampidsus juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink kepada dua mantan wakil ketua BGN Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang menandakan status tersangka korupsi. Ketiganya belum memberikan pernyataan apapun saat ditahan.
Baca Juga
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)




















