Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, pada Pasal 5B dijelaskan bahwa apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan. 

Permintaan dilakukan melalui surat resmi yang memuat jenis data yang diminta, format penyampaian, serta alasan permintaan. Instansi yang menerima permintaan wajib menyampaikan data paling lama satu bulan sejak surat diterima.

Adapun surat permintaan data dan informasi sebagaimana  dimaksud yakni:
a. secara online; 
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; dan/atau
c. secara langsung.

Lengkapnya dalam lampiran tertuang bahwa detail data yang dimintakan dan dimanfaatkan DJP yakni ILAP mulai dari Kementerian atau Lembaga, seluruh pemda, aparat penegak hukum, BI, OJK, BUMN dana pensiun, hingga pihak swasta, seperti perbankan, asosiasi industri hingga penyelenggara jaringan bergerak telpon seluler atau ponsel.

Sementara pada Pasal 5C, DJP juga dapat melimpahkan kewenangan penghimpunan data dan penyampaian pemberitahuan tersebut kepada pejabat di lingkungan DJP, termasuk Kepala Kantor Wilayah.

(ain)

No more pages