Logo Bloomberg Technoz

Terdakwa Korupsi Bakti Irwan Hermawan Ajukan Eksepsi Hari Ini

Fransisco Rosarians Enga Geken
12 July 2023 09:50

Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan Korupsi Bakti atau Proyek BTS 4G dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020-2022.

Berdasarkan lama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sidang perkara nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda eksepsi tersebut berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 1.

Sidang Irwan Hermawan mendapat perhatian usai kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya. Nominal tersebut cukup identik dengan dugaan aliran dana proyek Bakti kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

sejumlah saksi menyebut Irwan Hermawan memang menggelontorkan sejumlah dana untuk menutup kasus korupsi proyek Bakti. Pada saat itu, dia menyediakan dana untuk diberikan kepada Dito yang menjadi staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Uang tersebut dialirkan pada kurun waktu November-Desember 2022.

Berbekal pemeriksaan saksi tersebut, penyidik kejaksaan kemudian juga telah memanggil dan memeriksa Dito, Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, penyidik tak menemukan kaitan antara aliran dana proyek Bakti dengan Dito.