Logo Bloomberg Technoz

Imigrasi Deportasi WNA AS Eks Napi Pembunuhan dalam Koper

Dovana Hasiana
25 February 2026 17:20

Gedung Direktorat Jendral Imigrasi ( Dok imigrasi.co.id )
Gedung Direktorat Jendral Imigrasi ( Dok imigrasi.co.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses deportasi terhadap seorang laki-laki warga negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana Tommy di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. 

"Kasus yang dikenal luas sebagai fenomena pembunuhan dalam koper tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Kala itu, TS [Tommy] bersama mantan kekasihnya HLM [Heather Lois Mack], wanita asal Amerika Serikat, terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM [Sheila von Wiese Mack]," ujar Sengky dalam siaran pers, Rabu (25/02/2026). 


Tindakan pendeportasian ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya dan mantan kekasihnya, Heather -- yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. 

Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, Tommy dinyatakan bebas murni  dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.