Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky.
Proses pendeportasian Tommy dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga eks narapidana tersebut memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.
Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama Tommy ke dalam daftar penangkalan.
Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Namun, keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan.
(dov/frg)





























