Logo Bloomberg Technoz

Brimob Penganiaya Anak di Maluku Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
25 February 2026 15:20

Personel Brimob melakukan pengamanan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta (14/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Personel Brimob melakukan pengamanan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta (14/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan penyidikan perkara terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya tetap berjalan meski sudah mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Perlu diketahui, nama Mesias menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke belakang karena diduga menghantam helm baja kepada anak di bawah umur hingga tewas.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan berkas perkara penyidikan telah selesai dan diserahkan Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Dalam hal ini, Mesias terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 


"Adapun sangkaan pasal yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Isir dalam konferensi pers, Rabu (25/02/2026). 

Saat ini, jaksa penuntut umum tengah meneliti dan memeriksa kelengkapan formil dan materiil dalam berkas perkara tersebut. Bila sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk masuk ke dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri.