Jaksa Bebaskan Guru Honorer yang jadi Tersangka Rangkap Jabatan
Dovana Hasiana
25 February 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Muhammad Misbahul Huda. Sebelumnya, dia merupakan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo yang menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penghentian dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Misbahul juga sudah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) sejak 20 Februari 2026.
"Yang bersangkutan [Misbahul] hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan, Probolinggo dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (25/02/2026).
Anang mengatakan terdapat beberapa pertimbangan yang menyebabkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan perkara ini. Pertama, perbuatan melawan hukum dalam perkara ini bersifat negatif. Anang mengatakan Misbahul memang melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi bukan perbuatan tercela karena tidak mengetahui hal tersebut.
"Intinya cari pekerjaan sampingan, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa seolah tidak menjadi guru honorer," ujar dia.































