Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tak Dilarang Mengajar
Dinda Decembria
19 May 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan surat edaran (SE) terkait guru non-ASN bukan bertujuan melarang tenaga honorer mengajar, melainkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan mereka selama masa transisi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjamin pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian pengugasan bagi guru non-ASN.
“Diterbitkannya SE ini ada tiga tujuan. Yang pertama menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pengugasan kepada guru, dan menjadi landasan bagi Pemda dalam menggaji guru,” ujar Nunuk, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Selasa (19/5).
Ia mengungkapkan sebelum SE tersebut diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang memberhentikan guru non-ASN. Namun, setelah aturan keluar, beberapa guru kembali dipanggil untuk mengajar.
“Setelah SE ini keluar, mereka dipanggil kembali untuk mengajar karena paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN itu karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” kata dia.





























