Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ungkap Mens Rea Anak Riza Chalid Cs di Korupsi Pertamina

Dovana Hasiana
24 February 2026 17:00

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza dan delapan terdakwa perkara korupsi tata kelola niaga minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya. Korps Adhyaksa membantah para terdakwa yang mengklaim seluruh keputusan tata kelola niaga tersebut merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). 

Jaksa mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Jaksa mengklaim terdapat intervensi dan tekanan dari Kerry Cs terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar seluruh tahapan serta prosedur penyewaan tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak maupun sewa kapal. 

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip Business Judgment Rule yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” ujar JPU Zulkipli dalam siaran pers, Selasa (24/02/2026). 


Lebih lanjut, jaksa menguraikan aspek niat jahat atau mens rea yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekan lainnya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, jaksa menyimpulkan bahwa tindakan para terdakwa masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.

Hal ini terlihat dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.