Kedua, kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebesar Rp118,86 juta. Anang mengatakan Misbahul telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Pertimbangan selanjutnya adalah Misbahul tidak diuntungkan dalam perkara ini.
"Selain itu, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," ujar Anang.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan seharusnya jaksa bisa berpedoman pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga menilai jaksa juga harus berpedoman bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.
(dov/frg)































