WHO Tegaskan Sunat pada Perempuan adalah Pelanggaran HAM
Redaksi
06 February 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengutarakan bahwa female genital mutilation atau sunat pada perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan luka fisik, emosional, dan psikologis yang dalam dan berlangsung seumur hidup pada anak perempuan dan perempuan.
Dalam siaran persnya yang diunggah di situs resmi WHO, Kamis (6/2/2025), praktik berbahaya ini memengaruhi lebih dari 230 juta anak perempuan dan perempuan saat ini. Diperkirakan 27 juta anak perempuan lainnya dapat mengalami pelanggaran hak dan martabat mereka ini pada tahun 2030 jika kita tidak mengambil tindakan sekarang.
Sejak peluncuran Program Bersama UNFPA-UNICEF untuk Penghapusan Pemotongan Genital Perempuan pada tahun 2008, dan bekerja sama dengan WHO, hampir 7 juta anak perempuan dan perempuan telah mengakses layanan pencegahan dan perlindungan.
Selain itu, 48 juta orang telah membuat deklarasi publik untuk meninggalkan praktik ini, dan 220 juta individu telah dijangkau melalui pesan media massa mengenai isu ini. Dalam dua tahun terakhir, hampir 12.000 organisasi akar rumput dan 112.000 pekerja komunitas dan garis depan telah digerakkan untuk menciptakan perubahan pada momen kritis ini.
Dari 31 negara yang data prevalensinya dikumpulkan secara nasional, hanya tujuh negara yang berada di jalur yang tepat untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk mengakhiri pemotongan genital perempuan pada atau sebelum tahun 2030. Laju kemajuan saat ini harus segera dipercepat untuk mencapai target ini.