“Sekarang ada penyidik sipil juga kita ada sampai sekarang kan? Ada kepolisian. Bisa saja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti,” ujar Burhanuddin.
Sekadar catatan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026.
(ell)
No more pages
































