Logo Bloomberg Technoz

Komnas HAM Beberkan Fakta Pemerkosaan 1998, Bantah Fadli Zon

Redaksi
17 June 2025 09:30

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyoal tidak adanya kasus pemerkosaan massal dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 ialah tidak tepat.

“Karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (17/06).

Anis menyampaikan bahwa pada Maret 2023 Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. 


Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2.000 tentang Pengadilan HAM.

“Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,”.