Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, KPK memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri untuk dua tersangka. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz.

Budi mengatakan perpanjangan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. KPK memang belum menahan dua tersangka dalam perkara ini. Budi mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, BPK turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara, salah satunya adalah Yaqut.

Selain BPK, lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, misalnya seperti asosiasi hingga pejabat Kementerian Agama dan lain sebagainya untuk mendalami kerugian keuangan negara.

Menurutnya, perhitungan diperlukan karena KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Namun, Budi tidak menjelaskan apakah lembaga antirasuah memberikan tenggat kepada BPK untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara. Hal yang terang, KPK hingga saat ini masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

“Setelah seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dilakukan oleh BPK, nanti KPK mendapatkan hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu proses berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (31/1/2026). 

(ell)

No more pages