KPK Buka Potensi Segera Tahan Yaqut di Korupsi Haji
Dovana Hasiana
31 January 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi akan segera melakukan penahanan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji. Hal ini berpotensi akan terjadi usai lembaga antirasuah tersebut menerima penghitungan kerugian negara.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, BPK turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara, salah satunya adalah Yaqut.
“Setelah seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dilakukan oleh BPK, nanti KPK mendapatkan hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu proses berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Selain BPK, lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, misalnya seperti asosiasi hingga pejabat Kementerian Agama dan lain sebagainya untuk mendalami kerugian keuangan negara.
Menurutnya, perhitungan diperlukan karena anak KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.




























