Alasan KPK Belum Tahan Eks Stafsus Yaqut di Korupsi Haji
Dovana Hasiana
30 January 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan mengapa lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap eks Stafsus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz. Padahal, dia sudah diperiksa dua kali usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hal ini terjadi karena KPK masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Terlebih, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni yaitu dugaan kerugian keuangan negara. Sehingga proses pemeriksaannya dilakukan secara intensif oleh auditor BPK.
“Pemeriksaan hari ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya karena KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, asosiasi maupun pihak-pihak di Kementerian Agama termasuk untuk penghitungan kerugian keuangan negara ini oleh auditor BPK,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Jumat (30/1/2026).
Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya. Sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah. Sementara, pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut dan tak menjadi tersangka.


























