Logo Bloomberg Technoz

Respons KPK Soal Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Dovana Hasiana
11 February 2026 18:40

Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap keputusan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. KPK juga memandang hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (11/02/2026). 


Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara ini. Kemudian, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah Ishfah Abidal Aziz pada Januari 2026. 

KPK memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.