Logo Bloomberg Technoz

Dalam petitum atau poin-poin tuntutan yang diajukan, Kementerian LH menggugat Agincourt untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan seluas 361,82 hektare (ha) selama putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kemudian, Kementerian LH menuding Agincourt telah melakukan perusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian, Kementerian LH menggugat Agincourt untuk membayar uang pengganti kerugian lingkungan hidup sejumlah Rp200 miliar dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25 miliar.

Dalam hal ini, pemulihan lingkungan dilakukan dengan pengajuan proposal kepada Kementerian LH yang berisi lokasi pemulihan, luas pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih, cara pemulihan, rencana pemulihan, rencana biaya pemulihan, hingga teknik dan jadwal pemantauan.

Sejumlah rangkaian tersebut nantinya harus dilakukan oleh Agincourt jika gugatan diterima, kemudian Agincourt perlu memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada Kementerian LH setiap 6 bulan sekali.

Denda 6%

Di sisi lain, Kementerian LH juga menggugat Agincourt membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

Selain itu, Agincourt digugat membayar denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan.

Sekadar informasi, Satgas PKH telah menyerahkan dokumen pencabutan izin usaha atau pemutusan kontrak karya (KK) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) untuk ditindaklanjuti pencabutannya oleh Kementerian ESDM.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perizinan di sektor kehutanan sudah dilakukan Kementerian Kehutanan, sementara pendalaman dugaan pelanggaran terkait dengan alih fungsi lakukan dilakukan oleh Satgas PKH.

Usai proses tersebut rampung, Satgas PKH menyusun dokumen rekomendasi pencabutan izin untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga (k/l) teknis terkait. Dalam hal pencabutan izin usaha pertambangan, maka dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Nah, di Kementerian ESDM [pencabutan izin Martabe]. Ini berproses yang sepenuhnya menjadi urusan mereka. Nah, kita sudah menyampaikan, pemerintah sudah putuskan dalam rapat terbatas. Nah, tiba saatnya keputusan untuk melakukan pencabutan secara yuridis itu ada di kementerian/lembaga,” kata Barita ketika dihubungi, Rabu (18/2/2026).

Barita mengaku Satgas PKH belum mendapatkan informasi resmi apakah dokumen pencabutan izin usaha milik anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) tersebut sudah ditindaklanjuti Kementerian ESDM atau belum.

Dia hanya menegaskan Satgas PKH telah melakukan tugas untuk menemukan pelanggaran kawasan hutan yang dilakukan oleh 28 korporasi, termasuk oleh Agincourt di tambang emas Martabe.

“Tugas Satgas melakukan penertiban, menemukan pelanggaran kawasan hutan yang dilakukan oleh 28 korporasi perusahaan itu telah kami penuhi, telah kami lakukan investigasi, penyelidikan secara otentik dan ditemukan pelanggaran itu. Makanya kita merekomendasikan untuk dicabut perizinan perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil audit lingkungan oleh Satgas PKH ihwal pencabutan KK PTAR di tambang emas Martabe akan diumumkan pekan ini.

“Minggu depan, insyallah minggu depan [pekan ini],” kata Bahlil di sela kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026).

Bahlil menegaskan hingga kini pemerintah masih mengkaji hasil audit lingkungan khusus terkait analisis dampak lingkungan (Amdal), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan KK afiliasi bisnis Grup Astra tersebut.

Menurutnya, jika dalam hasil audit tersebut tidak ditemukan sebuah pelanggaran yang berarti, pemerintah bakal mengembalikan izin tambang PTAR.

(azr/wdh)

No more pages