Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Sita 1.583 Ha Lahan Milik PT Sukses Jaya Wood

Dovana Hasiana
19 February 2026 16:40

Ilustrasi Satgas PKH sita lahan (Envato)
Ilustrasi Satgas PKH sita lahan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.583 hektare. Hal ini dilakukan usai pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang diduga memperburuk dampak bencana di Sumatra, November lalu.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penyitaan dan penguasaan kembali lahan dilakukan karena PT Sukses Jaya Wood tidak memenuhi kewajiban pengelolaan areal tanam. Padahal, perusahaan tersebut telah menerbitkan keputusan direksi tentang Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan pada 2025.

"Namun, sampai saat ini kewajiban untuk areal tanam PT SJW itu baru mencapai 30% dari luas lahan yang diterima. 1.583 [ha] itu. Mereka tidak memenuhi target sehingga dikuasai pihak-pihak lain," ujar Barita kepada awak media, dikutip Kamis (19/2/2026).


"Jadi dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga areal izin yang telah diperoleh, sehingga lalai dari penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah dia miliki izinnya itu."

Selanjutnya, lahan tersebut bakal dikuasai oleh negara. Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi akan mengkaji penggunaan lahan tersebut, apakah untuk pemanfaatan hasul hutan atau untuk investasi.