Logo Bloomberg Technoz

Cara Membuat SKCK 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Referensi
03 May 2023 08:41

Ilustrasi SKCK (Dok. Polri)
Ilustrasi SKCK (Dok. Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - 

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. SKCK digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan berbagai jenis permohonan seperti melamar kerja, membuat paspor, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengetahui bagaimana cara membuat SKCK dengan tepat. Pada artikel ini, akan diahas secara detail tentang syarat, tahapan, dan biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara membuat SKCK, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau kasus kriminal. SKCK juga mencantumkan identitas lengkap dan data kepolisian dari yang bersangkutan.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:

1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun

2. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan atau surat permohonan dari pemohon sendiri.

3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

4. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.

5. Biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat.

Tahapan Membuat SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk membuat SKCK:

1. Pengajuan permohonan SKCK

Pertama-tama, pemohon harus mengajukan permohonan SKCK ke Kepolisian terdekat. Pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK secara langsung ke loket pelayanan SKCK atau melalui sistem aplikasi online SKCK.

2. Verifikasi data

Setelah permohonan diajukan, kepolisian akan melakukan verifikasi data pemohon. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon.

3. Pemeriksaan sidik jari

Setelah data pemohon terverifikasi, selanjutnya pemohon akan diminta untuk melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari bertujuan untuk memastikan pemohon tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.

4. Proses pembuatan SKCK

Setelah tahapan pemeriksaan sidik jari selesai dilakukan, selanjutnya kepolisian akan memproses pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK akan memakan waktu beberapa hari tergantung pada kebijakan dan kecepatan pelayanan dari kepolisian setempat.

5. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK selesai dibuat, pemohon dapat melakukan pengambilan di loket pelayanan SKCK yang sudah ditentukan sebelumnya. Pemohon harus membawa bukti pengajuan SKCK dan menunjukkan identitas diri yang sesuai dengan data pada permohonan.

Langkah-langkah Membuat SKCK 2023 Melalui Aplikasi Presisi Polri

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK melalui aplikasi Presisi Polri:

1. Unduh aplikasi Presisi Polri dari Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Presisi Polri dan pilih menu "SKCK".

3. Pilih jenis SKCK yang ingin dibuat (untuk kepentingan apa SKCK tersebut dibutuhkan).

4. Pilih "Daftar" untuk membuat akun pada aplikasi Presisi Polri.

5. Isi data diri dengan lengkap dan benar.

6. Unggah foto pemohon yang jelas dan terbaru.

7. Tunggu konfirmasi dari Polri melalui SMS atau email.

8. Jika permohonan disetujui, bayar biaya pembuatan SKCK melalui sistem pembayaran yang telah disediakan oleh aplikasi Presisi Polri.

9. Setelah pembayaran dikonfirmasi, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja.

10. SKCK dapat diunduh melalui aplikasi Presisi Polri atau dapat diambil langsung di kantor kepolisian yang telah ditentukan.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan dari kepolisian setempat. Namun, biaya tersebut umumnya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Pemohon dapat menanyakan biaya yang harus dibayar pada saat mengajukan permohonan SKCK.

Tips Membuat SKCK

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pemohon dalam membuat SKCK:

1. Pastikan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan SKCK.

2. Pilih waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan SKCK agar tidak terlalu ramai dan memakan waktu yang lama.

3. Pastikan data yang disampaikan pada permohonan SKCK adalah benar dan valid.

4. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas terkait proses pembuatan SKCK.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat SKCK, pemohon harus memenuhi syarat dan persyaratan yang sudah ditentukan serta mengikuti tahapan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, pemohon juga dapat mengikuti tips yang sudah disebutkan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan pembuatan SKCK:

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan dan kecepatan pelayanan dari kepolisian setempat. Namun, umumnya proses pembuatan SKCK memakan waktu beberapa hari.

2. Apakah warga negara asing dapat membuat SKCK?

Ya, warga negara asing juga dapat membuat SKCK dengan syarat harus memiliki izin tinggal di Indonesia.

3. Apakah SKCK bisa diperpanjang?

Tidak, SKCK tidak bisa diperpanjang. Pemohon harus membuat SKCK yang baru jika SKCK yang lama sudah tidak berlaku lagi.

4. Apakah pemohon bisa membuat SKCK di luar wilayah domisili?

Ya, pemohon dapat membuat SKCK di luar wilayah domisili dengan syarat harus membawa surat pengantar dari kepolisian setempat di wilayah domisili.

5. Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang atau rusak?

Pemohon harus membuat SKCK yang baru jika SKCK hilang atau rusak.

(seo)