Logo Bloomberg Technoz

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Referensi
24 January 2024 13:06

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam daftar berikut, terdapat sejumlah penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan pada tahun 2024. BPJS Kesehatan, sebagai bentuk jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara untuk warganya, membawa manfaat signifikan.

Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, masyarakat memperoleh kemampuan untuk mengakses layanan perawatan kesehatan tanpa biaya tambahan. Program ini, sering disebut sebagai asuransi kesehatan pemerintah, memberikan perlindungan kesehatan yang luas.

Seperti halnya polis asuransi lainnya, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan. Selama status keanggotaan tetap aktif, peserta berhak menerima perawatan kesehatan gratis di berbagai klinik dan rumah sakit yang bermitra.

Meskipun Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan bahwa hampir seluruh jenis penyakit dapat dicakup oleh asuransi sosial ini, kenyataannya ada 155 jenis penyakit yang memerlukan penanganan di puskesmas, praktik dokter swasta, atau pun klinik lokal (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP).

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Meskipun hampir semua penyakit dapat dicakup oleh asuransi sosial ini, beberapa kondisi tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa penyakit yang tidak dicakup:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

(seo)