Logo Bloomberg Technoz

Kemenkum Antar Surat Keppres Amnesti Hasto ke KPK

Dovana Hasiana
01 August 2025 19:53

Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (01/08/2025) malam.

Widodo mengaku mendapatkan tugas dari Menteri Hukum Supratman untuk menyerahkan surat salinan tentang Keputusan Presiden pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke KPK. 

Widodo kemudian menyerahkan beleid tersebut kepada Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.


"Saya dapat tugas sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat ke pimpinan KPK. Ini sudah diterima oleh yang terhormat Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep," ujar Widodo kepada awak media, Jumat (01/08/2025).

Namun, Widodo enggan mengonfirmasi apakah Hasto bakal langsung keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Merah Putih setelah beleid itu diserahkan ke lembaga antirasuah.