Logo Bloomberg Technoz

Bocoran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Tertarik Daftar?

Referensi
15 December 2023 14:32

Sejumlah petugas KPU membawa logistik pemilu saat simulasi di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah petugas KPU membawa logistik pemilu saat simulasi di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peningkatan honorarium bagi petugas KPPS pada Pemilu 2024 menarik perhatian. Besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu ini jauh melampaui gaji pada masa Pemilu sebelumnya. Rencana gaji petugas KPPS ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, seberapa besar gaji yang dijanjikan untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024?

Gaji Petugas KPPS 2024

Menurut informasi dari laman resmi KPU, gaji yang ditetapkan untuk ketua KPPS dalam Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, honorarium untuk ketua KPPS hanya sebesar Rp550 ribu, sementara anggota KPPS Rp500 ribu.

Kebijakan peningkatan honorarium ini merupakan hasil usulan langsung dari KPU yang akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah petugas melakukan simulasi logistik pemilu di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Keputusan untuk menyetujui kenaikan honorarium ini terdapat dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji Petugas KPPS

Rincian honorarium bagi petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024 sangat mencolok.
Selain peningkatan gaji petugas KPPS, KPU juga menaikkan honorarium bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024. Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024.

Gaji PPK Pemilu 2024:

  • Ketua: Dari Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
  • Anggota: Dari Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Dari Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
  • Pelaksana: Dari Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

  • Ketua: Dari Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
  • Anggota: Dari Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Dari Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Dari Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua: Dari Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Dari Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Dari Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

Gaji PPLN Pemilu 2024:

  • Ketua: Dari Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
  • Anggota: Dari Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
  • Sekretaris: Rp7 juta
  • Pelaksana: Rp6,5 juta

Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024:

  • Petugas Pantarlih LN: Rp6,5 juta
  • Gaji KPPSLN:
  • Ketua: Rp6,5 juta
  • Sekretaris: Rp6 juta
  • Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Disamping honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Besaran santunan kecelakaan kerja ini bervariasi, tergantung pada jenis kecelakaan yang terjadi.

Informasi terkait santunan kecelakaan kerja ini adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Masa Kerja KPPS 2024

Masa kerja KPPS 2024 juga menjadi sorotan. KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Masa kerja KPPS ini hanya berlangsung selama 1 bulan dengan tahapan-tahapan seperti pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi, tanggapan masyarakat, hingga penetapan anggota KPPS.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 juga mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu. KPPS memiliki serangkaian tugas mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024, lengkap dengan masa kerja dan tugas yang diembannya. Tertarik daftar jadi petugas KKPS?

(seo)