Logo Bloomberg Technoz

KKP: Tak Satupun Perusahaan Tambang Kantongi Izin Pulau Kecil

Mis Fransiska Dewi
01 August 2025 19:20

Kepulauan Seribu, area lokasi Pulau Pari. (Dok: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu)
Kepulauan Seribu, area lokasi Pulau Pari. (Dok: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa tak ada satupun pelaku usaha pertambangan di pulau kecil yang memegang izin resmi dari KKP. Tak cuma itu,  sebanyak 3.000 pelaku usaha wisata yang telah memanfaatkan pulau-pulau kecil, belum mengantongi izin atau rekomendasi resmi dari KKP.

“Kalau wisata kan ada hampir 3.000 tuh yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dan belum memiliki izin,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris di sela media gathering, Jumat (1/8/2025). 

Aris menyontohkan salah satu upaya KKP untuk mempercepat legalisasi, yakni dengan membuka layanan gerai perizinan di berbagai daerah. Dia memerinci seperti di Bali, dari sekitar 530 pelaku usaha pariwisata yang belum memegang izin terdapat lebih dari 100 pelaku usaha tengah memproses izin pemanfaatan.


“Kemarin di Bali, kita sudah 100 lebih pelaku usaha yang sudah proses pengajuan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ya sudah semua proses,” ujarnya.

Langkah serupa juga tengah dilakukan di wilayah Karimunjawa, Jawa Tengah. Menurut Aris, ada sekitar 200 pelaku usaha di kawasan tersebut yang menggunakan pulau kecil untuk keperluan wisata namun belum berizin.