Kisah Nasabah Pemilik Rekening yang Kena Blokir Sementara PPATK
Pramesti Regita Cindy
31 July 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama lembaga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan menjadi sorotan masyarakat akibat kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening tak aktif milik nasabah perbankan.
Hal ini tentunya membuat gelisah sebagian masyarakat. Seorang nasabah perbankan bernama Nur Azizah menceritakan pengalamannya menerima notifikasi penghentian sementara rekening oleh pihak bank yang disebut berasal dari permintaan PPATK, meski kenyataannya rekening tersebut masih dapat digunakan secara normal.
Kronologinya, Azizah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 siang, ketika itu dia menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4. Namun, di sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapat email dari pihak bank yang memberitahukan bahwa rekeningnya telah dibekukan sementara.
"Di email itu tuh, di bawah surat pemberitahuan itu tuh bahkan disertakan form bisa klik di sini," ujar Azizah dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Kamis (31/7/2025).
Meskipun menerima surat pembekuan, Azizah mengaku hingga kini seluruh fungsi rekeningnya masih aktif. Ia masih bisa melakukan pengecekan saldo melalui aplikasi mobile banking, menerima transfer, bahkan menarik uang tunai sehari setelah notifikasi diterima.
































